Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. MI/Rommy Pujianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. MI/Rommy Pujianto

Polda Metro Jelaskan Proses Cepat Laporan Dirdik KPK

Deny Irwanto • 31 Agustus 2017 20:45
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya dengan cepat memroses laporan yang dibuat Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Mereka menegaskan tidak ada perlakuan spesial ke Aris walaupun dia berasal dari Korps Bhayangkara.
 
"Ya enggaklah, yang terpenting kita ada klarifikasi dari yang dilaporkan dengan saksi-saksi kalau memang sudah terpenuhi dari gelar perkara kenapa tidak," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, 31 Agustus 2017.
 
Rentetan dari pelaporan yang dilakukan Aris hingga sampai ke tahap penyidikan terbilang sebentar. Tidak lebih dari satu bulan.

Argo memastikan pihaknya menangani laporan Aris dengan standar prosedur yang berlaku. "Kita profesional ajalah ya, kita polisi namanya ada laporan masa kita diam aja," kata dia.
 
Baca: Catatan Pansus Angket KPK usai Memeriksa Aris Budiman
 
Polda Metro Jelaskan Proses Cepat Laporan Dirdik KPK
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
 
Polda Metro mengklaim akan memroses laporan dari pihak mana pun dengan perlakuan yang sama. Dia memastikan penyelidik maupun penyidik kepolisian tidak mendiskriminasi siapa yang melayangan laporan.
 
Laporan resmi yang dibuat Aris terhadap Novel secara resmi tercatat pada 21 Agustus 2017. Penyidik mengeluarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama pelaporan dibuat, kemudian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 28 Agustus 2017, selanjutnya penyidik memeriksa Aris pada 30 Agustus.
 
Kedepannya, menurut Argo, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dibuat Novel terhadap Aris. Setelah memeriksa sejumlah saksi ahli, selanjutnya penyidik akan memeriksa Novel Baswedan sebagai terlapor.
 
Klik: Pimpinan KPK Belum Tahu Aris Laporkan Novel ke Polisi
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan