Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berbincang dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Foto: MI
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kiri) berbincang dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Foto: MI

Novanto Batal Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Juven Martua Sitompul • 11 September 2017 10:46
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto batal memenuhi panggilan penyidik KPK. Novanto seharusnya menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
 
"Saya barusan dari rumah sakit dan kedatangan kami pada hari ini didampingi badan advokasi Golkar dan lawyer Novanto. Hasil pemeriksaan dokter, Pak Setnov (Setya Novanto) habis olah raga gulanya naik dan ada implikasi ginjal dan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 11 September 2017.
 
Baca: KPK Beberkan Peran Setya Novanto dalam Kasus KTP-el
 
Idrus bersama tim kuasa hukum membantah Novanto sengaja tidak hadir. Ketidakhadiran Novanto pada pemeriksaan kali ini karena benar-benar sakit. Sebagai bukti, Idrus menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Siloam, Semanggi.
 
"Saya akan menyerahkan surat yang ada kepada penyidik, yang menjelaskan bahwa kondisi Setnov tidak mungkin untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
 
Sejak naik ke tahap penyidikan, KPK belum pernah memeriksa Novanto sebagai tersangka. KPK hanya memeriksa 100 lebih saksi untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Mereka yang dimintai keterangan kebanyakan anggota dan mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri serta pihak swasta.
 
Novanto hanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya,  yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam pengembangan, penyidik kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
 
Baca: Sekjen Golkar tak Anggap KPK Curi Start Periksa Novanto
 
Pada kasus ini, Novanto dan Andi Narogong diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun mulai penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan KTP-el.
 
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto disebut telah mengeruk keuntungan dari proyek tersebut. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan