Gedung Kejaksan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta. MI/Pius Erlangga
Gedung Kejaksan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta. MI/Pius Erlangga

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Terhadap 6 Terdakwa Jiwasraya

Siti Yona Hukmana • 15 Maret 2021 20:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan hukuman yang lebih rendah dari pengadilan tingkat pertama.
 
"Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
 
Para terdakwa tersebut, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, dan Benny Tjokrosaputro. Leonard menyebut upaya hukum kasasi itu tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 8/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Hendrisman Rahim. Lalu, Akta Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Hary Prasetyo.

Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Heru Hidayat. Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Syahmirwan.
 
Baca: Banding Dikabulkan, Hukuman Eks Dirut Jiwasraya Dipangkas
 
Akta Permohonan Kasasi Nomor 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Joko Hartono Tirto. Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST. atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro.
 
Jampidsus Ali Mukartono membenarkan ihwal pengajuan kasasi itu. Menurut dia, upaya kasasi harus dilakukan terhadap seluruh terdakwa.
 
"(Iya) untuk seluruh terdakwa, karena tidak bisa dipisah-pisahkan. Tapi, pasalnya beda-beda," ujar Ali.
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Yakni Hendrisman, Syahmirwan dan Joko Hartono dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dari vonis seumur hidup.
 
Hary Prasetyo dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
 
Meski hukumannya dikurangi, keenam terdakwa tetap divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan