Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim/Antara/Risyal Hidayat.
Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim/Antara/Risyal Hidayat.

Banding Dikabulkan, Hukuman Eks Dirut Jiwasraya Dipangkas

Fachri Audhia Hafiez • 14 Maret 2021 23:30
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim. Hukuman Hendrisman dipangkas menjadi 20 tahun penjara.
 
"Mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," bunyi salinan putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu, 14 Maret 2021.
 
Putusan banding itu tercatat pada nomor perkara 2/PID.TPK/2021/PT DKI serta dibacakan pada Rabu, 24 Februari 2021. Majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Haryono selaku hakim ketua, serta Sri Andini dan Mohammad Lutfi sebagai hakim anggota.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan denda pidana Rp1 miliar subsider berkurang menjadi empat bulan bui. Hendrisman tak dikenakan hukuman tersebut pada pengadilan tingkat pertama.
 
Hendrisman hanya dijatuhi vonis seumur hidup. Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan seperti dalam tuntutan jaksa dikesampingkan hakim.
 
Hendrisman terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS. Dia terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero.
 
Perbuatan itu juga dianggap telah memperkaya pihak lain. Hendrisman terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan