Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 sampai 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen terkait kasus itu berpindah-pindah.
Awalnya penyidik mendapatkan informasi dokumen itu disimpan di truk di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun, saat disambangi penyifik, barang bukti itu sudah berpindah tempat.
"Saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 April 2021.
Baca: Soal Penghentian Kasus BLBI, Komisi III 'Pelototi' Keputusan KPK
Ali mengultimatum siapa pun yang berani memindahkan truk tersebut segera menghadap KPK. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak orang yang memindahkan truk itu menjadi tersangka perintangan penyidikan.
"Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ali.
KPK juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan truk yang membawa dokumen tersebut. Masyarakat bisa menghubungi call center 198 atau menyambangi KPK langsung.
Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. KPK masih enggan membeberkan nama tersangka. Namun, tersangka sudah dicegah agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) kesulitan mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 sampai 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen terkait kasus itu berpindah-pindah.
Awalnya penyidik mendapatkan informasi dokumen itu disimpan di truk di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun, saat disambangi penyifik, barang bukti itu sudah berpindah tempat.
"Saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 April 2021.
Baca:
Soal Penghentian Kasus BLBI, Komisi III 'Pelototi' Keputusan KPK
Ali mengultimatum siapa pun yang berani memindahkan truk tersebut segera menghadap KPK. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak orang yang memindahkan truk itu menjadi tersangka perintangan penyidikan.
"Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Ali.
KPK juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan truk yang membawa dokumen tersebut. Masyarakat bisa menghubungi
call center 198 atau menyambangi KPK langsung.
Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. KPK masih enggan membeberkan nama tersangka. Namun, tersangka sudah dicegah agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)