Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Percaya Dakwaan KPK, Edhy Prabowo Tolak Ajukan Nota Pembelaan

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2021 14:54
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menolak menyampaikan nota keberatan dari dakwaan menerima suap Rp25,7 miliar. Edhy sudah percaya dengan dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Saya kira teman-teman di penuntut umum sudah profesional lah dalam membuat teknis formal dakwaan," kata kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
 
Kubu Edhy menerima dakwaan tersebut. Edhy tinggal menunggu putusan atas pembuktian persidangan yang akan dilakukan pekan depan.

"Kami memandang dalam perkara ini tidak perlu diajukan keberatan atau eksepsi," ujar Soesilo.
 
Soesilo mengaku sudah menyiapkan beberapa saksi yang diharap bisa meringankan pertimbangan hakim untuk menghukum Edhy. Salah satu saksi yang disiapkan merupakan anak buah Edhy yang juga terlibat dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
 
"Mereka akan jadi saksi mahkota nanti, akan cross tadi empat berkas dengan pemberi tiga berkas ini sedang dibacakan dakwaannya untuk masing-masing terdakwa untuk berkas-berkas itu akan diperiksa silang untuk diminta keterangannya," kata Soesilo.
 
Baca: Edhy Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah Hingga Belanjakan Istri Barang Mewah
 
Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp25,7 miliar. Duit itu berupa US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar. Duit itu berasal dari beberapa eksportir benur.
 
Edhy Prabowo didakwa dengan dua tuduhan. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua Edhy disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan