Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pemerintah Menyambut Baik Ratifikasi Protokol Opsional Pencegahan Penyiksaan

Siti Yona Hukmana • 18 Maret 2021 01:20
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut menyambut baik dorongan meratifikasi protokol opsional menentang penyiksaan. Protokol itu diyakini bisa menekan kasus penyiksaan dan kekerasan selama proses penegakan hukum.
 
"Tempo hari saya bertemu pak Menko Polhukam menyampaikan ini (dorongan meratifikasi protokol opsional), Menko responsnya positif," kata Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin dalam diskusi di Shangri-la Hotel, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Komnas HAM mendorong pengesahan Optional Protocol of Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT). Hal itu terkait protokol opsional konvensi internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Mekanisme nasional untuk pencegahan penyiksaan ini kan belum ada, nah kami lima lembaga mengambil inisiatif untuk mendorong pemerintah agar meratifikasi konvensi optional protocol ini," ujar Amiruddin.
 
Lima lembaga itu ialah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran opsional protokol itu diyakini dapat mencegah penyiksaan terhadap orang-orang yang telah dirampas kemerdekaannya, seperti pelaku kejahatan.
 
"Karena aparatnya sudah diberi pengertian dan pemahaman bahwa anda menyiksa orang itu tidak ada gunanya untuk pembuktian," ungkap Amiruddin.
 
Baca: Herman Tewas di Tahanan, Komnas HAM Periksa Kapolda Kaltim
 
Amiruddin berharap hukum di Tanah Air berjalan dengan baik. Kemudian, tidak ada lagi anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Indonesia betul-betul menerapkan hukum sesuai prinsip institusi dan dasar negara, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
"Nah beradab ini yang penting, kalau kita menyiksa terus proses tadi kapan beradabnya kita. Makanya lima lembaga ini ditugaskan oleh undang-undang untuk meningkatkan adab republik, makanya saksi dan korban harus dilindungi, saksinya saja bisa kena siksa," tutur Amiruddin.
 
Lima lembaga itu tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Mereka akan menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Kementerian Sosial, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk melatih petugas-petugas agar tidak terjadi penyiksaan terhadap masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan