Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK usai ditangkap tangan. MI
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK usai ditangkap tangan. MI

Nurdin Abdullah Mulai Jalani Pemeriksaan Awal

Candra Yuri Nuralam • 09 Maret 2021 16:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba.
 
"Masih sebatas konfirmasi awal di antaranya mengenai identitas masing-masing tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Penyidik juga memanggil dua tersangka lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto. Mereka menjalani pemeriksaan awal.

"Jadi belum masuk materi pemeriksaan," ujar Ali.
 
(Baca: Nurdin Abdullah Bantah Korupsi buat Bayar Utang Kampanye)
 
Lembaga Antikorupsi segera memanggil sejumlah saksi. Penyidik sudah menyiapkan jadwal pemanggilan.
 
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.
 
KPK menangkap Nurdin, Edy Rahmat, dan Agung pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan