Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Kejagung Geledah Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2021 16:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
 
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
 
Leonard mengungkapkan penyidik tengah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan awal Januari 2021.

"Sebanyak 20 orang saksi itu merupakan pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ujar Leonard.
 
Namun, Leonard belum mau mengungkap identitas saksi yang diperiksa penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
(Baca: Kejagung Selidiki Nilai Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun)
 
Sebelumnya, Kejagung tengah menyelidiki investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan didasari pengaduan masyarakat.
 
Teranyar, Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah, membeberkan nilai investasi di BPJS Ketenagakerjaan tengah diselidiki. Nilai investasi mencapai triliunan rupiah.
 
"BPJS sampai saat ini masih kami lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya mencapai Rp43 triliun," kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
 
Penyidik perlu waktu memeriksa satu per satu transaksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan