Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Selidiki Nilai Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun

Siti Yona Hukmana • 29 Desember 2020 11:50
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan pidana dalam investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Nilai investasinya mencapai triliunan.
 
"BPJS saat ini masih kami lihat karena transaksinya banyak, seperti Jiwasraya. Nilainya mencapai Rp43 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
 
Febrie mengatakan penyidik membutuhkan waktu memeriksa satu per satu transaksi untuk memastikan adanya tindak pidana. Penyidik harus memastikan investasi yang dilakukan melanggar pidana atau sebatas risiko bisnis.

Febrie menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan berinvestasi saham, reksadana, dan properti. Namun, Kejagung hanya menyelidiki investasi dalam saham dan reksadana sebesar Rp43 triliun.
 
Penyidik Kejagung sangat berhati-hati dalam menelaah data yang ada. Apabila tidak cukup bukti, penyidik akan memberhentikan perkara tersebut.
 
Baca: Ada 154.887 Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Bermasalah
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan