Persitiwa pertama, dua orang meninggal karena terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Peristiwa kedua, empat pengawal yang meninggal di dor polisi di dalam mobil.
"Dalam penugasaan tugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi mengaku menembak keempat orang itu karena melakukan perlawanan di dalam mobil saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Namun, tindakan kepolisian itu dinilai tidak tepat.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap orang-orang dalam satu waktu tidak ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Anam.
Anam meminta peristiwa meninggalnya empat orang yang masuk pelanggaran HAM itu ditindaklanjuti hingga ke penegakan hukum. Terutama, kata dia, dilakukan dengan mekanisme peradilan pidana.
"Guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan guna menegakkan keadilan. Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi dengan mekanisme pengadilaan pidana," ujar Anam.
Rekonstruksi mengungkap baku tembak antara laskar FPI dan polisi bermula dari gesekan di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat. Kendaraan polisi sempat dipepet mobil Toyota Avanza milik anggota FPI hingga ke pinggir jalan.
Toyota Avanza itu langsung kabur setelah memepet mobil petugas. Kemudian, mobil Chevrolet Spin berisi enam anggota FPI dari arah belakang berhenti di depan kendaraan polisi.