Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut penembakan enam pengawal Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Sebab, ada dua peristiwa yang menyebabkan enam pengawal Rizieq tewas.
Persitiwa pertama, dua orang meninggal karena terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Peristiwa kedua, empat pengawal yang meninggal di dor polisi di dalam mobil.
"Dalam penugasaan tugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Polisi mengaku menembak keempat orang itu karena melakukan perlawanan di dalam mobil saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Namun, tindakan kepolisian itu dinilai tidak tepat.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap orang-orang dalam satu waktu tidak ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Anam.
Anam meminta peristiwa meninggalnya empat orang yang masuk pelanggaran HAM itu ditindaklanjuti hingga ke penegakan hukum. Terutama, kata dia, dilakukan dengan mekanisme peradilan pidana.
"Guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan guna menegakkan keadilan. Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi dengan mekanisme pengadilaan pidana," ujar Anam.
Rekonstruksi mengungkap baku tembak antara laskar FPI dan polisi bermula dari gesekan di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat. Kendaraan polisi sempat dipepet mobil Toyota Avanza milik anggota FPI hingga ke pinggir jalan.
Toyota Avanza itu langsung kabur setelah memepet mobil petugas. Kemudian, mobil Chevrolet Spin berisi enam anggota FPI dari arah belakang berhenti di depan kendaraan polisi.
Empat anggota FPI keluar dari mobil. Mereka menenteng senjata tajam lalu memukul mobil polisi. Polisi lalu keluar dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan.
Baca: Motif 6 Laskar FPI Menembak Polisi Belum Diketahui
Tembakan ini membuat empat anggota FPI kembali ke dalam mobil. Dua orang yang berada di dalam mobil Chevrolet Spin melepaskan tiga tembakan ke arah mobil polisi saat melaju ke Jembatan Badami menuju Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek.
Baku tembak dan kejar-kejaran sempat terjadi di Jembatan Badami. Mobil Chevrolet Spin anggota FPI kemudian masuk Tol Jakarta-Cikampek menuju Rest Area KM 50.
Mobil milik anggota FPI itu diadang saat keluar Rest Area KM 50. Sebanyak empat polisi mengempung mobil Chevrolet Spin tersebut. Empat anggota FPI ditangkap.
Saat polisi memeriksa mobil, dua anggota FPI sudah tewas. Kedua anggota FPI itu diduga terluka saat insiden baku tembak di Jembatan Badami, Karawang, Jawa Barat.
Sebanyak empat anggota FPI yang ditangkap tidak diborgol saat dibawa mobil polisi. Tiga anggota FPI duduk di kursi paling belakang dan satu anggota duduk di sebelah polisi di bagian tengah mobil.
Saat mobil polisi melaju tak jauh dari Rest Area, tepatnya KM 51 Tol Jakarta-Cikampek, keempat anggota FPI itu mencoba merebut senjata api milik polisi. Aksi itu direspons dengan tembakan.
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut penembakan enam pengawal
Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek melanggar HAM. Sebab, ada dua peristiwa yang menyebabkan enam pengawal Rizieq tewas.
Persitiwa pertama, dua orang meninggal karena terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian. Peristiwa kedua, empat pengawal yang meninggal di dor polisi di dalam mobil.
"Dalam penugasaan tugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Polisi mengaku menembak keempat orang itu karena melakukan perlawanan di dalam mobil saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Namun, tindakan kepolisian itu dinilai tidak tepat.
"Ini catatannya, penembakan sekaligus terhadap orang-orang dalam satu waktu tidak ada upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar
FPI," ungkap Anam.
Anam meminta peristiwa meninggalnya empat orang yang masuk pelanggaran HAM itu ditindaklanjuti hingga ke penegakan hukum. Terutama, kata dia, dilakukan dengan mekanisme peradilan pidana.
"Guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan guna menegakkan keadilan. Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi dengan mekanisme pengadilaan pidana," ujar Anam.
Rekonstruksi mengungkap baku tembak antara laskar FPI dan polisi bermula dari gesekan di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat. Kendaraan polisi sempat dipepet mobil Toyota Avanza milik anggota FPI hingga ke pinggir jalan.
Toyota Avanza itu langsung kabur setelah memepet mobil petugas. Kemudian, mobil Chevrolet Spin berisi enam anggota FPI dari arah belakang berhenti di depan kendaraan polisi.