Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak hubungan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan penyidik KPK Stepanus Robin. Ada dugaan orang dekat Azis mengenalkan keduanya.
“(Azis) diduga kenal (Robin) dari ajudan AZ yang juga anggota Polri,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Ali tak memerinci detail perkenalan antara Azis dan Robin. Dia memastikan KPK bakal mendalami keterkaitan keduanya di tahap penyidikan.
Azis diduga menjembatani pertemuan antara penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Baca: Penyidik Tersangkut Suap, KPK Selisik Keterlibatan Pihak Lain
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melacak hubungan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan penyidik KPK Stepanus Robin. Ada dugaan orang dekat Azis mengenalkan keduanya.
“(Azis) diduga kenal (Robin) dari ajudan AZ yang juga anggota Polri,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Ali tak memerinci detail perkenalan antara Azis dan Robin. Dia memastikan KPK bakal mendalami keterkaitan keduanya di tahap penyidikan.
Azis diduga menjembatani pertemuan antara penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin
menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Baca:
Penyidik Tersangkut Suap, KPK Selisik Keterlibatan Pihak Lain
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)