Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyidik dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Informasi dan alat bukti tengah dikumpulkan.
“Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
Firli berjanji pihaknya mendalami seluruh rangkaian kasus. Mulai dari waktu, lokasi, hingga sosok yang diduga terlibat.
“Ini jadi PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan,” tegas dia.
Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.
Baca: Firli Janji Benahi KPK
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lembaga Antirasuah juga menyinggung nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis menjembatani pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara pada salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji oleh penyidik dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Informasi dan alat bukti tengah dikumpulkan.
“Tidak menutup kemungkinan pelakunya bukan tunggal,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
Firli berjanji pihaknya mendalami seluruh rangkaian kasus. Mulai dari waktu, lokasi, hingga sosok yang diduga terlibat.
“Ini jadi PR (pekerjaan rumah) yang harus dituntaskan,” tegas dia.
Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjung Balai pada 2020 sampai 2021. Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.
Baca:
Firli Janji Benahi KPK
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lembaga Antirasuah juga menyinggung nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis menjembatani pertemuan antara Robin dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Azis mengenalkan Robin karena Syahrial sedang berperkara pada salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertemuan itu dimaksudkan agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)