Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Lucas Bakal Tagih Barang yang Dilelang KPK

Candra Yuri Nuralam • 08 April 2021 15:06
Jakarta: Terpidana kasus perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas, meminta barang-barangnya yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas dan membebaskannya dari semua dakwaan.
 
"Tentunya kami akan minta (barang yang disita) untuk dikembalikan," kata Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu kepada Medcom.id, Kamis, 8 April 2021.
 
Aldres mengatakan pihaknya akan segera menyurati Lembaga Antikorupsi. Barang-barang milik Lucas diminta dikembalikan atau diganti dengan uang.

"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita," ujar Aldres.
 
Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
 
Baca: PK Dikabulkan MA, Terpidana Lucas Bebas
 
Dengan dikabulkannya PK tersebut, Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
 
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan hukuman menjadi tiga tahun.
 
KPK melelang barang milik tujuh terpidana kasus korupsi. Barang yang dilelang mulai dari ponsel sampai tas mewah. Barang yang dilelang, yakni 20 ponsel, tiga pasang sepatu, dan satu tas mewah. Beberapa di antaranya milik Lucas.
 
"KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan