Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana sekaligus advokat Lucas. Dia dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Harusnya artinya dia bebas karena PK dikabulkan. (Putusannya) terbukti tidak bersalah," kata Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu kepada Medcom.id, Kamis, 8 April 2021.
Aldres mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal hasil PK tersebut. Lucas sudah harus menghirup udara bebas.
"Salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lembaga pemasyarakatan," ujar Aldres.
Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Baca: KPK Setor Uang Denda Terpidana Lucas
Dengan dikabulkannya PK tersebut, Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan hukuman menjadi tiga tahun.
Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari seluruh dakwaan.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana sekaligus advokat Lucas. Dia dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
"Harusnya artinya dia bebas karena PK dikabulkan. (Putusannya) terbukti tidak bersalah," kata Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu kepada
Medcom.id, Kamis, 8 April 2021.
Aldres mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) soal hasil PK tersebut. Lucas sudah harus menghirup udara bebas.
"Salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lembaga pemasyarakatan," ujar Aldres.
Putusan itu diketuk hakim ketua Abdul Latif serta dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Salman Luthan, pada Rabu, 7 April 2021. Putusan itu teregister dengan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.
Baca:
KPK Setor Uang Denda Terpidana Lucas
Dengan dikabulkannya PK tersebut, Lucas sudah mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sejatinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Maret 2019.
Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian kembali mengajukan kasasi dan mendapatkan potongan hukuman menjadi tiga tahun.
Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021. MA mengabulkan permintaannya itu dan membebaskan Lucas dari seluruh dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)