Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan, Lucas. Uang denda advokat itu disetorkan ke kas negara.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.
Ali mengatakan penyetoran dilakukan sejak Jumat, 22 Mei 2020. Uang setoran sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.3328 K/Pid.Sus/2019 pada 16 Desember 2019.
"KPK akan terus memaksimalkan pemasukan kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas terbukti membuat perlintasan keimigrasian Eddy antarnegara menjadi tidak terpantau.
Baca: Ulum Khilaf Menuding Eks Jampidsus dan Anggota BPK Terlibat Suap
Hal itu membuat penyidik KPK tidak mengetahui keberadaan Eddy sejak kasusnya bergulir pada 2016. Selain itu, Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari Lembaga Antirasuah.
Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Lucas menjadi lima tahun penjara.
Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyunat hukuman advokat itu. Majelis hakim agung yang terdiri dari Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin mengurangi hukuman Lucas menjadi tiga tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan, Lucas. Uang denda advokat itu disetorkan ke kas negara.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.
Ali mengatakan penyetoran dilakukan sejak Jumat, 22 Mei 2020. Uang setoran sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.3328 K/Pid.Sus/2019 pada 16 Desember 2019.
"KPK akan terus memaksimalkan pemasukan kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas terbukti membuat perlintasan keimigrasian Eddy antarnegara menjadi tidak terpantau.
Baca:
Ulum Khilaf Menuding Eks Jampidsus dan Anggota BPK Terlibat Suap
Hal itu membuat penyidik KPK tidak mengetahui keberadaan Eddy sejak kasusnya bergulir pada 2016. Selain itu, Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari Lembaga Antirasuah.
Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Lucas menjadi lima tahun penjara.
Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyunat hukuman advokat itu. Majelis hakim agung yang terdiri dari Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin mengurangi hukuman Lucas menjadi tiga tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)