Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertandang ke Kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Februari 2021. Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertandang ke Kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Februari 2021. Foto: Istimewa

Kapolri: Tersangka UU ITE Tak Munculkan Konflik Horizontal Tidak Perlu Ditahan

Siti Yona Hukmana • 16 Februari 2021 15:59
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan personelnya selektif menerima dan menegakkan hukum terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia ingin polisi mengedepankan mediasi.
 
"Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal enggak perlu ditahan," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Februari 2021
 
Listyo mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu, yakni pencemaran nama baik atau hoaks. Pelaku dianggapkan bisa diberikan edukasi agar tak kembali mengulangi perbuatannya.

Baca: Kapolri Listyo Janji Lebih Selektif Memproses Kasus ITE
 
Sebaliknya, Listyo menekankan pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut. Dia menyoroti kasus dugaan rasialisme oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
 
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak. Yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," ungkap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) itu.
 
Jenderal bintang empat itu sempat berjanji akan lebih selektif dalam memproses kasus berkaitan UU ITE. Hal ini untuk mencegah penggunaan pasal-pasal karet. 
 
"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo, Senin, 15 Februari 2021. 
 
Menurut dia, Korps Bhayangkara akan mengawal penegakan hukum dengan memperhatikan HAM. Penyaringan kasus juga agar masyarakat tidak menggunakan pasal-pasal di UU ITE untuk saling melapor.
 
"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ujar Listyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan