Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji lebih selektif memproses kasus terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seleksi untuk mencegah penggunaan pasal-pasal karet.
"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
Listyo menyebut pihaknya ingin mengawal proses penengakkan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Kemudian, penyaringan kasus ITE supaya masyarakat tidak menggunakan beleid itu untuk saling melapor.
Baca: Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Novel Baswedan
"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap mantan Kabareskrim itu.
Dengan begitu, kata Listyo, penggunaan ruang siber tetap bisa dijaga dengan baik. Begitu juga etika dalam penggunaan ruang digital.
"Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, persuasif, dan edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," ujar jenderal bintang empat itu.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji lebih selektif memproses kasus terkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Seleksi untuk mencegah penggunaan pasal-pasal karet.
"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat
restorative justice," kata
Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
Listyo menyebut pihaknya ingin mengawal proses penengakkan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Kemudian, penyaringan kasus ITE supaya masyarakat tidak menggunakan beleid itu untuk saling melapor.
Baca: Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Novel Baswedan
"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap mantan
Kabareskrim itu.
Dengan begitu, kata Listyo, penggunaan ruang siber tetap bisa dijaga dengan baik. Begitu juga etika dalam penggunaan ruang digital.
"Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, persuasif, dan edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," ujar jenderal bintang empat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)