Jakarta: Polri telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Laporan terkait cuitan Novel yang mengomentari meninggalnya Soni Ernata atau ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Telah diterima oleh sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfrimasi, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.
Rusdi enggan menyebut nomor Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi di SPKT. Dia menyebut laporan telah ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri.
"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," kata dia.
Laporan tersebut dilayangkan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca: Polri Pelajari Laporan Terhadap Novel Baswedan Terkait Ustaz Maaher
Sebelumnya, Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan ataupun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan alasan Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," lanjutnya.
Jakarta: Polri telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang menyeret penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan. Laporan terkait cuitan Novel yang mengomentari meninggalnya Soni Ernata atau ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Telah diterima oleh sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfrimasi, Jakarta, Jumat, 12 Februari 2021.
Rusdi enggan menyebut nomor Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi di SPKT. Dia menyebut laporan telah ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri.
"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," kata dia.
Laporan tersebut dilayangkan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan
UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Baca:
Polri Pelajari Laporan Terhadap Novel Baswedan Terkait Ustaz Maaher
Sebelumnya, Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak
kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan ataupun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan alasan Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)