Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020. Medcom.id/Yurike Budiman
Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020. Medcom.id/Yurike Budiman

Polri Pelajari Laporan Terhadap Novel Baswedan Terkait Ustaz Maaher

Kautsar Widya Prabowo • 12 Februari 2021 10:33
Jakarta: Polri akan mendalami laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Novel diduga melakukan ujaran kebencian atas meninggalnya Soni Eranata atau ustaz Maaher At-Thuwailibi.
 
"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2021.
 
Rusdi mengatakan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Sehingga belum ada perkembangan terbaru dari kasus tersebut.

Baca: Kronologi Maaher At-Tuwailibi Dilaporkan, Ditahan, hingga Meninggal
 
Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
 
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan ataupun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan kenapa Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
 
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
 
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," lanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan