Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Istimewa.

Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Hari Ini

Arga sumantri • 24 Juli 2023 06:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO),  Senin, 24 Juli 2023. Ini merupakan panggilan kedua buat Ketua Umum Partai Golkar itu. 
 
Airlangga mengaku akan menghadiri pemeriksaan di Kejagung. Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus terkait pemeriksaan hari ini.
 
"Hadir, hadir," jawab Airlangga saat menghadiri perayaan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Stadion Manahan Solo, Minggu, 23 Juli 2023.

Airlangga mangkir dari panggilan pertama Kejagung pada Selasa, 18 Juli 2023. Sejatinya, Airlangga disebut mengonfirmasi hadir pada pukul 16.00, namun setelah ditunggu hingga pukul 18.00, Airlangga tak kunjung hadir.
 
Baca juga: Kejagung Harap Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kedua

Kejagung berharap dapat menjunjung tinggi supremasi hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
 
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
 
Pemeriksaan Airlangga untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
 
Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima tersangka ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
 
Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan