Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjunjung tinggi supremasi hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, pemeriksaan diundur ke Selasa, 18 Juli 2023 atas permintaan Airlangga. Namun, Airlangga tak kunjung memenuhi pemeriksaan.
Menurut Ketut, penyidik telah mengirim surat panggilan ulang ke Airlangga pada Kamis, 20 Juli 2023. Lewat surat tersebut, pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan pada Senin, 24 Juli 2023.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut.
Ditanya soal kemungkinan lain bahwa Airlangga juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hal tersebut. Ia menegaskan pemanggilan Airlangga pada Senin pekan depan hanya terkait perkara CPO.
"Sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan," kata dia.
Airlangga telah memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan dari penyidik JAM-Pidsus saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Kesiapan Airlangga juga dipertegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
"Bapak (Airlangga) sebagai warga negara yang patuh hukum, kalau memberikan keterangan untuk memperjelas dan kepentingan hukum pasti hadir dan mendukung guna menerangkan perkara," kata Haryo.
Pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima tersangka ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Mahkamah Agunga sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menjunjung tinggi supremasi hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu terkait pemanggilan Airlangga sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (
crude palm oil/CPO).
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Ketut di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, pemeriksaan diundur ke Selasa, 18 Juli 2023 atas permintaan Airlangga. Namun, Airlangga tak kunjung memenuhi pemeriksaan.
Menurut Ketut, penyidik telah mengirim surat panggilan ulang ke
Airlangga pada Kamis, 20 Juli 2023. Lewat surat tersebut, pemeriksaan terhadap Airlangga dijadwalkan pada Senin, 24 Juli 2023.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut.
Ditanya soal kemungkinan lain bahwa Airlangga juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai hal tersebut. Ia menegaskan pemanggilan Airlangga pada Senin pekan depan hanya terkait perkara CPO.
"Sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu. Kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan," kata dia.
Airlangga telah memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan dari penyidik JAM-Pidsus saat ditemui usai acara Indonesia Data and Economic Conference Katadata di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Kesiapan Airlangga juga dipertegas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
"Bapak (Airlangga) sebagai warga negara yang patuh hukum, kalau memberikan keterangan untuk memperjelas dan kepentingan hukum pasti hadir dan mendukung guna menerangkan perkara," kata Haryo.
Pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.
Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima tersangka ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.
Mahkamah Agunga sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)