Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Kejagung Tunggu Airlangga Hartarto Enam Jam dan Mangkir tanpa Alasan

M Rodhi Aulia • 19 Juli 2023 12:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.  Semula Kejagung meminta Airlangga hadir pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
 
"Rencananya sih jam 9 (Selasa, 18 Juli 2023) kita melakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa, 18 Juli 2023.
 
Namun Airlangga meminta diperiksa pada pukul 16.00 WIB. Kejagung menuruti kemauan Airlangga. 

Kejagung menyesalkan janji tersebut tidak ditepati Airlangga. Bahkan Airlangga mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan apa pun.
 
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO, Airlangga Mangkir dari Panggilan Kejagung
 
"Kita tunggu sampai jam 6 (18.00 WIB) lewat beliau (Airlangga) tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” sesal Ketut.
 
Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 24 Juli 2023. Kejagung akan memeriksa Airlangga sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta turunannya pada periode 2021-2022. 
 
Ketut menyebut pemanggilan Airlangga berkaitan dengan posisinya sebagai Menko Perekonomian. Kasus tersebut menyebabkan negara merugi hingga triliunan rupiah.
 
“Negara juga rugi dalam hal pemberian BLT sampe Rp4,1 triliun. Kalau tidak salah putusan Mahkamah Agung juga merugikan sampai 4,6 triliun. Nah dasar-dasar inilah kita memanggil beliau (Airlangga),” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan