Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 23 Agustus 2023. Agenda seharusnya pengajuan saksi dari pengacara.
"Ya sidang dihentikan untuk mengajukan saksi," kata Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Petrus menyebut sidang Lukas bakal digelar pada Senin, 28 Agustus 2023. Pihaknya bakal membawa saksi meringankan ke depan majelis.
"Jaksa tidak mengajukan (kehadiran saksi) lagi, sehingga ditunda ke 28 Agustus 2023 untuk PH (penasehat hukum) ajukan saksi meringankan," ucap Petrus.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Jakarta:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe hari ini, 23 Agustus 2023. Agenda seharusnya pengajuan saksi dari pengacara.
"Ya sidang dihentikan untuk mengajukan saksi," kata Pengacara Lukas Petrus Bala Pattyona kepada
Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Petrus menyebut sidang Lukas bakal digelar pada Senin, 28 Agustus 2023. Pihaknya bakal membawa saksi meringankan ke depan majelis.
"Jaksa tidak mengajukan (kehadiran saksi) lagi, sehingga ditunda ke 28 Agustus 2023 untuk PH (penasehat hukum) ajukan saksi meringankan," ucap Petrus.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)