Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Beda Keterangan, Hakim Ingatkan Saksi Kasus Lukas Enembe Berkata Jujur

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2023 13:08
Jakarta: Hakim anggota pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum dua saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Sherly Susan, dan Budi Sultan. Kedua saksi memberikan keterangan berbeda.
 
"Sherly Susan, dan Budi Sultan, berdua keterangannya sangat berbeda kan," kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Perbedaan keterangan yakni saat Budi mengaku adanya aliran uang Rp1 miliar kepada Lukas Enembe. Sherly disebut sebagai pihak yang meminta pengiriman uang tersebut.

"Apa itu awalnya permintaan dari Serli Sun untuk transfer Rp1 miliar tersebut? Ada disebut Serli Sun?" ucap Dennie.
 
Saksi lain, Imelda Sun membenarkan pengiriman uang itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan penyerahan dana tersebut.
 
Sherly awalnya mengaku tidak pernah terlibat dalam pengiriman dana itu. Namun, dia kemudian mengubah pernyataan, dan menyebut dana Lukas dari Budi yang dimintanya bukan pinjaman.
 
"Kalau yang tadi saya bilang tidak pernah itu meminjam pak, meminjam Rp1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu saya tidak pernah," ucap Sherly.
 
Sherly ngotot dana itu bukan pinjaman. Dia juga menegaskan Lukas belum pernah meminta bantuan Rp1 miliar kepadanya. "Tidak pernah," ujar Sherly.
 
Baca juga: Hari Ini, 4 Saksi Diperiksa untuk Bongkar Transaksi Kebutuhan Lukas Enembe

 
Pernyataan itu kemudian diterima Hakim Dennie. Namun, Sherly dan Budi diingatkan bahaya memberikan keterangan palsu jika pernyataan keduanya dikaitkan dengan alat bukti yang ada.
 
"Artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Dennie.
 
Pada kasus suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan