Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Medcom.id/Fachri

KPK Membenarkan Asep Guntur Mengundurkan Diri Usai Johanis Menyalahkan Penyelidik

Candra Yuri Nuralam • 31 Juli 2023 14:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada surat pengunduran diri dari pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur. Pengunduran diri itu dilayangkan usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).
 
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan (Asep Guntur) akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 31 Juli 2023.
 
Ali menjelaskan Asep masih menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Permintaan pengunduran diri Asep harus dipertimbangkan pimpinan terlebih dahulu.

"Hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ucap Ali.
 
Ali menjelaskan pimpinan KPK sudah meralat pernyataan Johanis. Tidak ada komisioner yang menyalahkan penyelidik terkait OTT tersebut.
 
"Begitu pun penting juga kami sampaikan, pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," ujar Ali.
 
Baca Juga: Polemik Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka, Jokowi: Hanya Masalah Koordinasi

Sebelumnya, pertemuan antara Mabes TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) rampung. Lembaga Antirasuah meminta maaf.
 
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
 
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan