Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Hasbi Hasan Tersangka, KPK Pastikan Bakal Panggil Windy Idol

Candra Yuri Nuralam • 10 Mei 2023 20:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dipastikan akan dipanggil untuk mendalami kasus itu.
 
"Tadi ada disebutkan seseorang, perempuan ya (Windy), semua orang dari setiap orang siapa pun itu yang memang kami atau para penyidik kira, para penyidik berpikir atau memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tipikor tentu akan kita panggil," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah dalam kasus suap ini. Dia diduga memiliki informasi penting yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Namun, Asep belum bisa memastikan waktu pemanggilan itu. Masyarakat diminta bersabar.
 
Baca: KPK Pastikan Aset Hasbi Hasan yang Berkaitan dengan Kasus Suap Bakal Disita

"Akan kita panggil dan akan kita mintai keterangan. Jadi tidak ada misalkan karena dia siapa atau apapun itu diabaikan," ucap Asep.
 
KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
"Benar, KPK telah tetapkan dua pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA (Hasbi) dan seorang swasta (Dadan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Ali menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi dan pihak berperkara lain.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan