Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro bukan didasari penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kedua hal itu tidak berkaitan.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Ali mengamini banyak perbedaan pendapat dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Namun, diskusi itu normal dalam penanganan perkara.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hr ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," ucap Ali.
Perbedaan pendapat juga dinilai baik untuk mencari jalan keluar dari penanganan kasus. Sehingga, diskusi perkara yang dilakukan internal KPK itu bukan alasan untuk memberhentikan Endar.
"Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ali.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Deweas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap
Brigjen Endar Priantoro bukan didasari penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kedua hal itu tidak berkaitan.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Ali mengamini banyak perbedaan pendapat dalam penyelidikan dugaan
korupsi penyelenggaraan Formula E. Namun, diskusi itu normal dalam penanganan perkara.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hr ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," ucap Ali.
Perbedaan pendapat juga dinilai baik untuk mencari jalan keluar dari penanganan kasus. Sehingga, diskusi perkara yang dilakukan internal KPK itu bukan alasan untuk memberhentikan Endar.
"Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ali.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Deweas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari
Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)