Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini tidak mengajukan surat perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Tapi, Lembaga Antirasuah memberikan surat rekomendasi promosi untuknya.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Ali menjelaskan usulan rekomendasi jabatan itu tidak diberikan ke Polri dadakan. KPK sudah menyerahkannya sejak November 2022.
"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan (Endar), tepatnya diajukan KPK," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar tidak didasari keputusan satu pimpinan. Semua komisioner KPK telah menyepakati keputusan itu.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Deweas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengamini tidak mengajukan surat perpanjangan jabatan
Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Tapi, Lembaga Antirasuah memberikan surat rekomendasi promosi untuknya.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di
Polri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Ali menjelaskan usulan rekomendasi jabatan itu tidak diberikan ke Polri dadakan. KPK sudah menyerahkannya sejak November 2022.
"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan (Endar), tepatnya diajukan KPK," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap Endar tidak didasari keputusan satu pimpinan. Semua komisioner KPK telah menyepakati keputusan itu.
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Ali.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Deweas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.
Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)