Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Aduan itu terkait pemberhentian dengan hormat terhadapnya.
"Karena ada pengaduan yang diterima Dewas, maka Dewas akan proses sesuai aturan yang ada," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Pendalaman aduan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dewas KPK biasanya meminta klarifikasi dari beberapa pihak untuk mendalami laporan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pendalaman dilakukan dengan mempelajari aduan. Salah satunya yakni soal andil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam pemberhentian Endar.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ucap Syamsuddin.
Endar membawa sejumlah dokumen saat melapor pada Selasa, 4 April 2023. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mulai memproses laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Aduan itu terkait pemberhentian dengan hormat terhadapnya.
"Karena ada pengaduan yang diterima Dewas, maka Dewas akan proses sesuai aturan yang ada," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
Pendalaman aduan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dewas KPK biasanya meminta klarifikasi dari beberapa pihak untuk mendalami laporan.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pendalaman dilakukan dengan mempelajari aduan. Salah satunya yakni soal andil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam pemberhentian Endar.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," ucap Syamsuddin.
Endar membawa sejumlah dokumen saat melapor pada Selasa, 4 April 2023. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)