Brigjen Endar Priantoro. (Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)
Brigjen Endar Priantoro. (Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2023 15:01
Jakarta: Beredar surat terbuka dari anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Mereka  menyatakan siap dikembalikan ke Korps Bhayangkara jika pimpinan Lembaga Antirasuah tetap menjalankan pencopotan itu.
 
Endar mengaku telah mengetahui surat terbuka itu. Menurut dia, sikap itu diambil atas keprihatinan mereka terhadap salah satu rekan kerjanya.
 
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri  yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Endar juga menilai sikap dari rekannya itu merupakan bukti penjunjungan tinggi harkat dan martabat kepolisian. Sebab, kata dia, KPK dinilai tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak mengindahkan suratnya.
 
"Kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ucap Endar.
 
Surat terbuka itu juga dinilai sebagai bentuk pemberian semangat kepada Endar. Karena, suara itu diberikan oleh seluruh pegawai yang berasal dari instansi yang sama.
 
Baca: Brigjen Endar Dicopot KPK, Saut Situmorang Sebut Ada Konflik Kepentingan

Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.
 
Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.
 
KPK ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.
 
"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
 
Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan