Aktivis Rocky Gerung. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Aktivis Rocky Gerung. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Kebut Penyelidikan Kasus Rocky Gerung, 86 Saksi dan Ahli Diperiksa Polisi

Siti Yona Hukmana • 07 September 2023 01:05
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 86 saksi dan ahli dalam kasus yang menjerat akademisi Rocky Gerung. Rocky dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
 
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima 26 laporan polisi (LP) terhadap Rocky Gerung. Laporan itu tersebar di sejumlah wilayah

"Polda Sumut, dari Polda Yogyakarta, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro, ini sudah kita tampung semua di Bareskrim, ada 26 LP," ungkap Djuhandhani.

Pemeriksaan Terkait Berita Bohong

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah memeriksa Rocky Gerung sebagai terlapor mulai pukul 10.00-16.45 WIB. Rocky dicecar 47 pertanyaan seputar laporan yang dilayangkan tehadap pengamat politik itu.
 
Pemeriksaan Rocky sedianya belum rampung. Rocky meminta pemeriksaan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 13 September 2023.
 
"Kami akan menunggu klarifikasi tersebut. Dari hasil sementara kita masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," ujar Djuhandhani.
 
Baca Juga: Bukan Penghinaan Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan Gara-gara Ini

Djuhandhani menegaskan Rocky Gerung dilaporkan bukan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, penyidik mengklarifikasi terkait laporan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
"Di mana keonaran itu telah timbul di beberapa daerah, yaitu di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatra Utara (Sumut), Tangerang Kota dan Bekasi," ujar Djuhandhani.
 
Djuhandhani menyebut ada beberapa hal lain yang menjadi objek berita bohong yang dilaporkan pelapor terhadap Rocky. Yakni tentang kelapa sawit, Tiongkok, dan lainnya.
 
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
 
Djuhandhani mengatakan Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP. Ketiga, Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.
 
"Jadi tidak ada dalam undangan (pemeriksaan) itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh saudara Rocky Gerung," jelas jenderal bintang satu itu.
 
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
 
Pengamat politik itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan