Akademisi Rocky Gerung. Foto: Dok Metro TV
Akademisi Rocky Gerung. Foto: Dok Metro TV

Bukan Penghinaan Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan Gara-gara Ini

Siti Yona Hukmana • 06 September 2023 19:10
Jakarta: Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Rocky Gerung sebagai saksi terlapor. Namun laporan terhadap Rocky bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Rocky dilaporkan elemen masyarakat tentang masalah penghasutan, berita bohong, dan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ia diduga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sesuai yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
 
"Di mana keonaran itu telah timbul di beberapa daerah yaitu di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatra Utara (Sumut), Tangerang Kota dan Bekasi," ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.

Djuhandhani menyebut ada beberapa hal lain yang menjadi objek berita bohong yang dilaporkan pelapor terhadap Rocky. Yakni tentang kelapa sawit, Tiongkok, dan lainnya
 
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.
 
Djuhandhani mengatakan Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan. Sesuai Pasal 160 KUHP. Ketiga, Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.
 
"Jadi tidak ada dalam undangan (pemeriksaan) itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh saudara Rocky Gerung," jelas jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Dicecar 40 Pertanyaan, Rocky Gerung Bakal Diperiksa Lagi 13 September

 
Djuhandhani menyebut Rocky Gerung diperiksa pukul 10.00-16.45 WIB, Rabu, 6 September 2023 dengan 47 pertanyaan. Sejatinya, pemeriksaan belum rampung. Namun, Rocky meminta pemeriksaan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 13 September 2023.
 
"Kami akan menunggu klarifikasi tersebut. Dari hasil sementara kita masih melaksanakan proses-proses lagi dalam penyelidikan," ucap Djuhandhani.
 
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
 
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan