Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih Dikaji

Media Indonesia • 23 Juni 2023 00:40
Jakarta: Syarat sertifikat mengemudi dalam permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Saat ini syarat tersebut belum berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.
 
"Kalau ditanya kapan diberlakukan? Kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkajinya," kata Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis, 22 Juni 2023.
 
Dia menilai kebijakan tersebut tentu harus dikaji secara matang, sebab hal itu tidak hanya berkaitan dengan persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut. 
Sertifikat mengemudi tersebut harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang dan terpercaya. 
 
Baca juga: Tak Ramah, Petugas Pelayanan SIM Keliling di Kalibata Langsung Diganti

 
Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan. Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC). 
 
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," ujar Yusri. 
 
Meski masih dalam kajian, aturan penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 
 
Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas. (Siti Fauziah Alpitasari)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif