Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pasal 100 KUHP Baru Disebut Buka Celah Korupsi bagi Kalapas

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2023 18:21
Jakarta: Pasal 100 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai punya celah suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas). Sebab, kalapas akan menilai perubahan terpidana yang divonis mati untuk ditentukan mendapat keringanan hukuman dalam masa percobaan 10 tahun di penjara.
 
"Jangan sampai terjadi jual beli atau suap atas surat tersebut," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Jumat, 17 Februari 2023.
 
Kalapas bertugas memberikan penilaian kepada terpidana. Proses penilaian harus diawasi untuk cegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Yang memberikan surat kelakuan baik itu kalapas. Karena itu yang harus dijaga adalah sejauh mana penilaian kelakuan baik itu diproses," ucap Fickar.
 

Baca juga: Soal Pasal 100 KUHP Baru, Pengamat: Pidana Mati Tak Efektif Cegah Korupsi


 
Pasal 100 KUHP baru mengatur soal eksekusi mati. Upaya itu baru dapat dilakukan setelah terpidana yang divonis mati melalui masa percobaan 10 tahun.
 
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati dapat diganti hukuman penjara seumur hidup. Aturan ini pun baru berlaku pada 2026.?
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan