Jakarta: Pasal 100 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai punya celah suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas). Sebab, kalapas akan menilai perubahan terpidana yang divonis mati untuk ditentukan mendapat keringanan hukuman dalam masa percobaan 10 tahun di penjara.
"Jangan sampai terjadi jual beli atau suap atas surat tersebut," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Jumat, 17 Februari 2023.
Kalapas bertugas memberikan penilaian kepada terpidana. Proses penilaian harus diawasi untuk cegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yang memberikan surat kelakuan baik itu kalapas. Karena itu yang harus dijaga adalah sejauh mana penilaian kelakuan baik itu diproses," ucap Fickar.
Pasal 100 KUHP baru mengatur soal eksekusi mati. Upaya itu baru dapat dilakukan setelah terpidana yang divonis mati melalui masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati dapat diganti hukuman penjara seumur hidup. Aturan ini pun baru berlaku pada 2026.?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pasal 100 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP) baru dinilai punya celah
suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas). Sebab, kalapas akan menilai perubahan terpidana yang divonis mati untuk ditentukan mendapat keringanan hukuman dalam masa percobaan 10 tahun di penjara.
"Jangan sampai terjadi jual beli atau suap atas surat tersebut," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada
Medcom.id, Jumat, 17 Februari 2023.
Kalapas bertugas memberikan penilaian kepada terpidana. Proses penilaian harus diawasi untuk cegah potensi terjadinya tindak pidana
korupsi.
"Yang memberikan surat kelakuan baik itu kalapas. Karena itu yang harus dijaga adalah sejauh mana penilaian kelakuan baik itu diproses," ucap Fickar.
Pasal 100 KUHP baru mengatur soal eksekusi mati. Upaya itu baru dapat dilakukan setelah terpidana yang divonis mati melalui masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati dapat diganti hukuman penjara seumur hidup. Aturan ini pun baru berlaku pada 2026.?
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)