Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Mahfud mengatakan hakim membaca dengan objektif seluruh fakta persidangan serta memperhatikan akal sehat publik.
“Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer, hakim itu punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung eliezer, yang memojokan semua dibaca semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh pada hakim,” papar Mahfud dalam video konferensi, Rabu, 15 Februari 2023.
Mahfud menyimak melalui layar televisi saat putusan terhadap Bharada E dibacakan majelis yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, dengan anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Menurut dia, putusan tersebut berkemanusiaan dan progresif yang terlihat dari konstruksi putusan dengan bahasa ilmiah yang tidak jadul serta perspektifnya sulit dibantah.
Hal itu, kata Mahfud, menandakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J tidak terpengaruh dengan opini publik. Tetapi memperhatikan akal sehat publik.
“Saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif, para hakim adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau menangani kasus-kasus penuh tekanan biasanya (hakim) tidak bagus tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tapi dia memerhatikan public common sense,” jelas Mahfud.
Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Ferdy Sambo yang dianggap menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijatuhi hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawati divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu, tersangka lainnya yakni ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun pidana penjara. Serta supir Ferdy Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun pejara.
Mahfud mengatakan terhadap putusan tersebut, ia mempersilahkan apabila para terpidana ingin mengajukan banding. Vonis itu diakuinya berbeda dengan tuntutan jaksa, tetapi Mahfud menilai itu bukan masalah sebab para jaksa sudah menunjukkan kerja keras selama mengangani perkara itu.
“Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini. berterima kasih pada hakim, jaksa yang sangat serius juga. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara yang telah membela klien dengan penuh profesonal tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD angkat bicara ihwal
vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E). Mahfud mengatakan hakim membaca dengan objektif seluruh fakta persidangan serta memperhatikan akal sehat publik.
“Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer, hakim itu punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung eliezer, yang memojokan semua dibaca semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh pada hakim,” papar Mahfud dalam video konferensi, Rabu, 15 Februari 2023.
Mahfud menyimak melalui layar televisi saat putusan terhadap Bharada E dibacakan majelis yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso, dengan anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Menurut dia, putusan tersebut berkemanusiaan dan progresif yang terlihat dari konstruksi putusan dengan bahasa ilmiah yang tidak jadul serta perspektifnya sulit dibantah.
Hal itu, kata Mahfud, menandakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J tidak terpengaruh dengan opini publik. Tetapi memperhatikan akal sehat publik.
“Saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif, para hakim adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau menangani kasus-kasus penuh tekanan biasanya (hakim) tidak bagus tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tapi dia memerhatikan public common sense,” jelas Mahfud.
Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Ferdy Sambo yang dianggap menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijatuhi hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawati divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu, tersangka lainnya yakni ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun pidana penjara. Serta supir Ferdy Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun pejara.
Mahfud mengatakan terhadap putusan tersebut, ia mempersilahkan apabila para terpidana ingin mengajukan banding. Vonis itu diakuinya berbeda dengan tuntutan jaksa, tetapi Mahfud menilai itu bukan masalah sebab para jaksa sudah menunjukkan kerja keras selama mengangani perkara itu.
“Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini. berterima kasih pada hakim, jaksa yang sangat serius juga. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja. Kepada pengacara yang telah membela klien dengan penuh profesonal tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)