Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai transaksi mencurigakan yang mencapai Rp56 miliar. Pada kekayaannya KPK mengalami kesulitan untuk menyimpulkan TPPU lantaran PPATK memberi laporan jauh sebelum Rafael menjabat.
Rafael Alun diwajibkan lapor ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2011. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan laporannya sejak tahun 2003. Hal itu yang membuat KPK kesulitan menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kekayaan Rafael Alun.
“Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012, periodenya segini, sementara dia wajib lapornya diujung sini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Rabu, 1 Maret 2023.
Dari laporan PPATK yang diberikan ada selisih delapan tahun bagi Rafael Alun untuk mengumpulkan aset-aset baru. KPK tidak bisa semena-mena membuka dokumen Rafael sebelum tahun 2011.
“Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Karena itu kita baca pasti yang PPATK, tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan tapi polanya saja yang kita ambil,” tutur Pahala.
Meski demikian, laporan PPATK akan tetap menjadi modal awal KPK untuk menentukan kasus Rafael ini naik tahap dari penyidikan ke kasus pidana. KPK telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus Rafael Alun tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengenai transaksi mencurigakan yang mencapai Rp56 miliar. Pada kekayaannya KPK mengalami kesulitan untuk menyimpulkan
TPPU lantaran
PPATK memberi laporan jauh sebelum Rafael menjabat.
Rafael Alun diwajibkan lapor ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) sejak tahun 2011. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan laporannya sejak tahun 2003. Hal itu yang membuat KPK kesulitan menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kekayaan Rafael Alun.
“Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012, periodenya segini, sementara dia wajib lapornya diujung sini,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Rabu, 1 Maret 2023.
Dari laporan PPATK yang diberikan ada selisih delapan tahun bagi Rafael Alun untuk mengumpulkan aset-aset baru. KPK tidak bisa semena-mena membuka dokumen Rafael sebelum tahun 2011.
“Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Karena itu kita baca pasti yang PPATK, tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan tapi polanya saja yang kita ambil,” tutur Pahala.
Meski demikian, laporan PPATK akan tetap menjadi modal awal KPK untuk menentukan kasus Rafael ini naik tahap dari penyidikan ke kasus pidana. KPK telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus Rafael Alun tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)