Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di KPK, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael disebut mempunyai saham di enam perusahaan dengan nilai saham mencapai Rp1,5 miliar.
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan. Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Rabu, 1 Maret 2023.
Pahala menjelaskan, kepemilikan saham Rafael tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 2021. Pahala, menyebut KPK hanya punya wewenang untuk mengakses informasi sebatas kepemilikan sahamnya saja.
"KPK tidak punya wewenang membuka transaksi perusahaan," kata Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut Pahala menyebut enam perusahaan yang dimiliki Rafael dalam LHKPN masuk dalam kategori surat berharga.
“Saya banyak ditanya berapa nilai perusahaannya, ya sebesar nilai sahamnya, kalau saya ingat sekitar Rp1,5 miliar nilai enam perusahaan ini,” tutur Pahala.
Harta Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Perilaku Mario Dandy yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya juga menjadi topik hangat di masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan pejabat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di KPK, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael disebut mempunyai saham di enam perusahaan dengan nilai saham mencapai Rp1,5 miliar.
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan. Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih, Rabu, 1 Maret 2023.
Pahala menjelaskan, kepemilikan saham Rafael tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
LHKPN) pada 2021. Pahala, menyebut KPK hanya punya wewenang untuk mengakses informasi sebatas kepemilikan sahamnya saja.
"KPK tidak punya wewenang membuka transaksi perusahaan," kata Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut Pahala menyebut enam perusahaan yang dimiliki Rafael dalam LHKPN masuk dalam kategori surat berharga.
“Saya banyak ditanya berapa nilai perusahaannya, ya sebesar nilai sahamnya, kalau saya ingat sekitar Rp1,5 miliar nilai enam perusahaan ini,” tutur Pahala.
Harta Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Perilaku Mario Dandy yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya juga menjadi topik hangat di masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)