Jakarta: Polda Metro Jaya menerangkan proses produksi uang palsu Rp22 miliar dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024. Aksi itu dilakukan oleh keempat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF.
"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Wira menjelaskan M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P yang kini masih buron. Kemudian M, mulai mencari operator seperti I (DPO) untuk memproduksi uang palsu pada Mei 2024.
Setelah sewa gudang di Gunung Putri habis, selanjutnya pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi. Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak 22 miliar atau setara Rp100 ribu dengan jumlah 220.000 lembar.
"Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp5,5 miliar," ungkap dia.
Kini, pihak Kepolisian menerbitkan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika melakukan transaksi keuangan dengan menerapkan metode dilihat, diraba dan diterawang (3D) terhadap uang. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika mempunyai informasi peredaran uang palsu ke polisi.
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat. Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jakarta: Polda Metro Jaya menerangkan proses produksi
uang palsu Rp22 miliar dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024. Aksi itu dilakukan oleh keempat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF.
"Awal April 2024, M membeli mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Wira menjelaskan M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu pesanan dari P yang kini masih buron. Kemudian M, mulai mencari operator seperti I (DPO) untuk memproduksi uang palsu pada Mei 2024.
Setelah sewa gudang di Gunung Putri habis, selanjutnya pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi. Kepindahan itu dibantu YS dan FF untuk melanjutkan memproduksi uang palsu yang diminta P (DPO) sebanyak 22 miliar atau setara Rp100 ribu dengan jumlah 220.000 lembar.
"Setelah diproduksi dibawa ke Jakarta dibantu MDCF yang akan dijual ke P setelah Idul Adha sebesar Rp5,5 miliar," ungkap dia.
Kini, pihak Kepolisian menerbitkan tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat jika melakukan transaksi keuangan dengan menerapkan metode dilihat, diraba dan diterawang (3D) terhadap uang. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika mempunyai informasi peredaran uang palsu ke polisi.
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024. Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat. Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)