Komisioner Kompolnas Poengky Indarty. MI/Adam Dwi
Komisioner Kompolnas Poengky Indarty. MI/Adam Dwi

Polri Didorong Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

Antara • 24 April 2024 23:54
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Pembentukan direktorat PPA-PPO sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
“Kompolnas mendorong Direktorat PPA-PO segera dibentuk dan diisi oleh Polwan dan dipimpin oleh Polwan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
 
Pembentukan Diretorat PPA yang digabung dengan PPO disetujui Presiden Jokowi dengan telah ditandatanganinya peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan direktorat dalam institusi Bareskrim Polri.

Perpres Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
 
Baca Juga: Upaya LPSK Sikapi TPPO yang Semakin Beragam

Poengky mengatakan setelah dibentuk Direktorat PPA-PPO, Polri perlu meningkatkan kapasitas Polwan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus TPPO.
 
“Supaya di seluruh wilayah Indonesia para Polwan dapat menangani secara profesional,” kata Poengky.
 
Dalam Pasal 20 ayat (5) Perpres itu disebutkan Bareskrim Polri terdiri atas paling banyak tujuh direktorat, tiga pusat, dan empat biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, tiga pusat, dan empat biro.
 
Ketujuh direktorat dimaksud, yakni Direktorat Tindak Pidana Umum; Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus; Direktorat Tindak Pidana Tertentu; Direktorat Tindak Pidana Korupsi; Direktorat Tindak Pidana Narkoba; Direktorat Tindak Pidana Siber; serta yang terbaru Direktorat PPA dan PPO.
 
Pertimbangan diterbitkannya perpres itu, yakni optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta penyeludupan manusia oleh Polri.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Direktorat PPA-PPO dalam progres. Usai diundangkannya perpres pembentukan Direktorat PPA-PPO, Polri merumuskan peraturan Polri (perpol) terbaru perubahan kelima atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Mabes Polri.
 
Selain itu, Polri menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengisi direktorat tersebut, termasuk direktur yang akan memimpinnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan