Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Upaya LPSK Sikapi TPPO yang Semakin Beragam

Siti Yona Hukmana • 06 April 2024 12:17
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berbagai upaya menyikapi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penguatan akan dilakukan di internal dan eksternal.
 
Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo menyampaikan, upaya eksternal yang akan dilakukan yaitu mengoptimalkan kordinasi dan sinergi dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO. Penguatan akan dilakukan di tingkat pusat dan daerah.
 
"Penguatan Satgas TPPO ini (eksternal) akan lebih difokuskan dari segi anggaran dan kordinasi antar instansi,” kata Antonius melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.

Sedangkan penguatan di internal bakal dilakukan dengan beberapa upaya. Salah satunya, memperkuat Satuan Tugas (Satgas) TPPO
 
Baca juga: LPSK Dorong Aset Perusahaan Penyalur Mahasiswa Magang ke Jerman Disita, Buat Apa?

"Ingin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) TPPO di internal LPSK," ujar dia.
 
Berbagai penguatan tersebut disampaikan Antonius dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota LPSK 2024-2029 di Komisi III. Rencana tersebut merespons pertanyaan anggota Komisi III Siti Nuriska soal mitigasi berbagai modus TPPO yang semakin beragam.
 
Sebelumnya, Polri mengungkap modus baru TPPO. Yakni, penyaluran mahasiswa magang ke Jerman. 
 
Di Negeri Panzer tersebut, para mahasiswa bekerja tidak sesuai dengan kompetensinya. Di antaranya, mahasiswa teknik bekerja sebagai kuli.
 
Penanganan modus baru TPPO tersebut tengah ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.
 
Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.
 
Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
 
Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.
 
Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan