Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Medcom.id/Candra Yuri
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Medcom.id/Candra Yuri

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan SYL

Antara • 14 November 2023 15:05
Jakarta: Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan," kata Hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 November 2023.
 
Hakim Alimin mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

SYL mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin, 6 November 2023. Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.
 
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 7 November dan Kamis, 8 November.
 
Baca juga: Hattrick Pemeriksaan Polda Metro, Firli Bahuri Mangkir Lagi

 
SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.
 
Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.
 
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
 
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Sementara SYL dan Hatta pada Jumat, 13 Oktober 2023 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.
 
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan