Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sudah tiga kali mangkir.
"Betul (Firli berhalangan hadir)," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November 2023.
Namun, Ade tidak membeberkan alasan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Berdasarkan pengecekan Medcom.id di laman YouTube KPK, tampak Firli hadir dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri dipanggil hari ini dalam agenda penjadwalan ulang pemeriksaan yang tidak ia penuhi pada Selasa, 7 November 2023. Surat panggilan penjadwalan ulang dikirim Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 November 2023.
"Untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter)," kata Ade saat dikonfirmasi Senin, 13 November 2023.
Firli sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus ini. Pertama dia mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023. Polda Metro menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan perdana itu dia mengakui pernah bertemu SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Firli kemudian, dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir dengan alasan mengikutinya kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan itu hari ini Selasa, 14 November 2023. Ketua KPK ini kembali mangkir.
Sejumlah pegiat antikorupsi mendesak Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri. Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri kembali mangkir panggilan pemeriksaan kasus dugaan
pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sudah tiga kali mangkir.
"Betul (Firli berhalangan hadir)," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November 2023.
Namun, Ade tidak membeberkan alasan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Berdasarkan pengecekan
Medcom.id di laman YouTube KPK, tampak Firli hadir dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri dipanggil hari ini dalam agenda penjadwalan ulang pemeriksaan yang tidak ia penuhi pada Selasa, 7 November 2023. Surat panggilan penjadwalan ulang dikirim Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 November 2023.
"Untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter)," kata Ade saat dikonfirmasi Senin, 13 November 2023.
Firli sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus ini. Pertama dia mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023. Polda Metro menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan perdana itu dia mengakui pernah bertemu SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Firli kemudian, dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir dengan alasan mengikutinya kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan itu hari ini Selasa, 14 November 2023. Ketua KPK ini kembali mangkir.
Sejumlah pegiat antikorupsi mendesak Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri. Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)