Ilustrasi penangkapan/Istimewa
Ilustrasi penangkapan/Istimewa

Pria Pembunuh PSK di Bali Ternyata Menyerahkan Diri ke Polsek Kuta

Siti Yona Hukmana • 04 Mei 2024 08:19
Jakarta: Amrin Al-Rasyid Pane, 20, pembunuh pekerja seks komersial (PSK) bernisial RA, 23 di Bali ternyata bukan ditangkap kepolisian usai berbuat keji. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kuta atas suruhan kakak kandungnya.
 
"Pelaku diantar oleh kakaknya (Amran) untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Mei 2024.
 
Sukadi menuturkan mulanya pelaku kembali ke indekosnya yang berada di Jalan Bhineka Jati Jaya IX No. 15, Kuta Badung, sebagai tempat kejadian perkara (TKP) setelah membuang jasad korban dalam koper di semak-semak Jembatan Panjang (Loloan) Jimbaran. Namun, masyarakat dan polisi sudah ramai di lokasi, sehingga mengurungkan niatnya kembali ke kos.

"Pelaku membatalkan niatnya dan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan di Jalan Bhineka Jati Jaya IX yang tidak jauh dari TKP (lebih kurang 60 meter). Selanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor milik temannya menuju ke kos kakaknya yang beralamat di Kelan," ungkap Sukadi.
 
Di samping itu, personel piket Polsek Kuta langsung mendatangi TKP setelah mendapat laporan dari penunggu kos, I Made Dwi Artha Adi Putra. Polisi menemukan kartu identitas pegawai pelaku dan mengejar pria hidung belang yang masih usia belia itu.
 
Kemudian, diketahui pelaku melarikan diri ke rumah kakaknya, Amran. Beruntung, kakak kandung pelaku menyuruh menyerahkan diri ke Polsek Kuta.
 
Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung diinterogasi. Setelah mendengar pengakuannya, personel Polsek Kuta mencari keberadaan jenazah yang menurut pengakuan pelaku dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jembatan Panjang (Loloan) Jimbaran, serta membuang HP korban di Jalan Bypass Ngurah Rai.
 
"Setelah akhirnya jenazah ditemukan oleh personel Polsek Kuta, jenazah dilakukan pengecekan oleh tim Inafis Polresta Denpasar dan langsung dibawa ke RSUD Sanglah," tutur Sukadi.
 
Baca: Kronologi Pelaku Masukkan Mayat dalam Koper

Pelaku dipersangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 berbunyi setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Sedangkan, Pasal 351 mengatur soal Tindak Pidana Penganiayaan. Jika mengakibatkan korban mati, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Peristiwa nahas ini terjadi Jumat dini hari, 3 Mei 2024 Pukul 03.00 Wita di indekos Jalan Bhineka Jati Jaya IX No. 15, Kuta Badung. Pelaku berhubungan badan dengan PSK itu di kamar kos lantai II.
 
Setelah berhubungan badan, pelaku membayar tarif Rp500.000 sesuai kesepakatan. Namun, korban asal Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat itu meminta tambahan bayaran menjadi Rp1.000.000.
 
Korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya. Atas ancaman tersebut, pelaku asal Tapanuli Selatan, Sumatra Utara ini emosi dan spontanitas menggorok leher korban, menikam tubuh korban berulang kali dan mematahkan lehernya agar masuk ke dalam koper hitam.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan