Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa sekaligus mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Di antara tuntutan yang disampaikan yaitu pidana denda sebesar Rp1 miliar.
"Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan S, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara kepada Andhi. Yakni, 10 tahun tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” ungkap dia.
Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya yakni Rp48,2 miliar, USD249.500, dan SGD404.000.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Andhi. Hal memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Lalu, Andhi dinilai merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Terakhir, dia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Andhi belum pernah dihukum. Dia juga sopan selama menjalani persidangan.
Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Hingga kini, KPK masih berupaya menyelesaikan berkas perkaranya.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa sekaligus mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono. Di antara tuntutan yang disampaikan yaitu pidana denda sebesar Rp1 miliar.
"Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Joko Hermawan S, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakartag Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.
Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara kepada Andhi. Yakni, 10 tahun tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan tiga bulan penjara,” ungkap dia.
Andhi diyakini telah menerima gratifikasi dari 22 Maret 2012 sampai dengan 27 Januari 2024. Totalnya yakni Rp48,2 miliar, USD249.500, dan SGD404.000.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Andhi. Hal memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Lalu, Andhi dinilai merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia. Terakhir, dia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Andhi belum pernah dihukum. Dia juga sopan selama menjalani persidangan.
Andhi masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Hingga kini, KPK masih berupaya menyelesaikan berkas perkaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)