Ilustrasi hukum Medcom.id
Ilustrasi hukum Medcom.id

Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, Hukuman Pidana Dadan Tri Diputus Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2024 07:52
Jakarta: Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal menghadapi sidang putusan hukuman atau vonis dalam perkara dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
 
“Agenda untuk putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.
 
Dadan dituntut 11 tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Baca Juga: Dugaan Suap Baru di MA Masuk Penyidikan

Jaksa menilai semua bukti, dan keterangan saksi yang sudah dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan penerimaan suap yang dilakukan Dadan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara atau hukuman penjaranya ditambah tiga tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan