Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Polda Metro Didesak Prioritaskan Kasus Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 07 Juli 2024 14:58
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera menuntaskan kasus penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyelesaian kasus Firli dinilai seharusnya menjadi prioritas lantaran mendapat perhatian masyarakat.
 
"Maka itu, saya mendorong Polda Metro segera menuntaskan kasus Firli," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
 
Penuntasan kasus Firli dinilai perlu disegerakan karena berkaitan dengan persidangan korupsi mantan mentan SYL yang ditangani KPK. Apalagi, kata Yudi, banyak fakta persidangan terungkap di sidang tersebut. Seperti jumlah pemberian uang dari SYL kepada Firli.

Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
 
Baca: Pengamat Nilai Kasus Firli Bahuri Digantung Polda Metro

Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
 
Polda Metro telah memperpanjang status pencekalan Firli selama 6 bulan kedepan. Namun, perpanjangan masa cegah dan tangkal (cekal) itu dinilai tidak cukup.
 
"Apalagi Firli juga belum ditahan. Yang diperlukan adalah penuntasan kasus untuk segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap mantan penyidik yang telah menangani banyak kasus besar seperti Bank Century dan E-KTP ini.
 
Yudi khawatir para saksi akan lupa peristiwa yang terjadi dan dipengaruhi jika kasus berlarut. Mesku semua pernyataan saksi sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Yudi, kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Firli butuh keterangan saksi yang kuat untuk menceritakan apa yang mereka lihat, dengar dan alami.
 
"Dibandingkan dokumen-dokumen, karena lebih banyak ke pembuktian bagaimana peristiwa pemerasan dan gratifikasi yang terjadi," ucapnya.
 
Penuntasan kasus Firli disebut akan menjadi prestasi bagi Polda Metro Jaya, khususnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Terlebih Karyoto dikenal pernah berkiprah di KPK sebagai penyidik dan deputi penindakan.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicekal ke luar negeri.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Polda Metro kini tengah memberkas perkara Firli. Berkas mantan Ketua KPK itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Terakhir dikembalikan JPU pada 2 Februari 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan