Jakarta: Kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak Kunjung selesai. Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menilai kasus itu mandeg dan digantung Polda Metro Jaya.
"Bukan berpotensi, tapi sudah mandeg dan digantung. Ini sudah diprediksi sejak awal," kata Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurut Herdiansyah, Polda Metro menggantungkan kasus ini karena ada tawar-menawar dengan kekuasaan. Hal ini, kata dia, tidak hanya karena firli bagian dari kepolisian, tapi juga dulu bagian dari kekuasaan.
Lebih lanjut, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman ini mengatakan ada semacam tarik menawar kepentingan dalam perkara Firli, yang membuat Polda Metro "masuk angin". Salah satu kesalahan terbesarnya lantaran Firli tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, sangat besar. Ini yang mengkonfirmasi Polda Metro sengaja menggantung kasus Firli ini," ungkapnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro masih memberkas perkara Firli. Berkas mantan Ketua KPK itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Terakhir dikembalikan JPU pada 2 Februari 2024.
Di samping itu, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Jakarta: Kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh
Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak Kunjung selesai. Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menilai kasus itu mandeg dan digantung Polda Metro Jaya.
"Bukan berpotensi, tapi sudah mandeg dan digantung. Ini sudah diprediksi sejak awal," kata Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada
Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.
Menurut Herdiansyah,
Polda Metro menggantungkan kasus ini karena ada tawar-menawar dengan kekuasaan. Hal ini, kata dia, tidak hanya karena firli bagian dari kepolisian, tapi juga dulu bagian dari kekuasaan.
Lebih lanjut, Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman ini mengatakan ada semacam tarik menawar kepentingan dalam perkara Firli, yang membuat Polda Metro "masuk angin". Salah satu kesalahan terbesarnya lantaran Firli tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, sangat besar. Ini yang mengkonfirmasi Polda Metro sengaja menggantung kasus Firli ini," ungkapnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polda Metro masih memberkas perkara Firli. Berkas mantan Ketua KPK itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Terakhir dikembalikan JPU pada 2 Februari 2024.
Di samping itu, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)