Jakarta: Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bakal memasuki babak akhir. Putusan bakal dibacakan hakim tunggal praperadilan Imelda Herawati Dewi Prihatin pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.
Ian menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan menjelang putusan praperadilan. Ada dua poin yang dimuat dalam kesimpulan praperadilan setebal 126 halaman itu.
Adapun poin itu kesimpulan yang diserahkan penetapan tersangka diklaim tidak sah. Lalu, soal proses penyidikan yang dinilai tak sesuai aturan.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ucap Ian.
Dia berharap poin kesimpulan tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim. Sehingga, mengabulkan upaya praperadilan yang diajukan.
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ujar dia.
Sebelumnya, Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta:
Praperadilan yang diajukan
Firli Bahuri bakal memasuki babak akhir. Putusan bakal dibacakan hakim tunggal praperadilan Imelda Herawati Dewi Prihatin pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di
PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.
Ian menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan menjelang putusan praperadilan. Ada dua poin yang dimuat dalam kesimpulan praperadilan setebal 126 halaman itu.
Adapun poin itu kesimpulan yang diserahkan penetapan tersangka diklaim tidak sah. Lalu, soal proses penyidikan yang dinilai tak sesuai aturan.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ucap Ian.
Dia berharap poin kesimpulan tersebut dapat dipertimbangkan majelis hakim. Sehingga, mengabulkan upaya praperadilan yang diajukan.
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," ujar dia.
Sebelumnya, Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)