"(Objek kasusnya yakni) kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lain-lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 26 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan kasus ini bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Lembaga Antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang terjadi atas permainan kotor tersebut.
| Baca juga: KPK Bentuk Tim Periksa Ulang 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan |
Sebelumnya, KPK menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan itu disepakati dalam rapat ekspose kasus.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi perkaranya. Tapi, Lembaga Antirasuah pasti menetapkan tersangka jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id