Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan objek dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas di DPR. Tindak pidananya terjadi dalam tahapan pembelian perabotan untuk mengisi hunian tersebut.
"(Objek kasusnya yakni) kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lain-lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 26 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan kasus ini bukan penerimaan suap, maupun gratifikasi. Lembaga Antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang terjadi atas permainan kotor tersebut.
Sebelumnya, KPK menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan itu disepakati dalam rapat ekspose kasus.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi perkaranya. Tapi, Lembaga Antirasuah pasti menetapkan tersangka jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membeberkan objek dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas di DPR. Tindak pidananya terjadi dalam tahapan pembelian perabotan untuk mengisi hunian tersebut.
"(Objek kasusnya yakni) kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lain-lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 26 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan kasus ini bukan
penerimaan suap, maupun gratifikasi. Lembaga Antirasuah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang terjadi atas permainan kotor tersebut.
Sebelumnya,
KPK menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan itu disepakati dalam rapat ekspose kasus.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi perkaranya. Tapi, Lembaga Antirasuah pasti menetapkan tersangka jika kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)